logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊEliezer Benarkan Dakwaan
Iklan

Eliezer Benarkan Dakwaan

Richard Eliezer didakwa menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas permintaan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Eliezer tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan itu.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
Β· 1 menit baca
Penasihat hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, menunjukkan selembar kertas yang berisi tulisan tangan Eliezer kepada wartawan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/10/2022). Eliezer memutuskan tidak mengajukan eksepsi.
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Penasihat hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy, menunjukkan selembar kertas yang berisi tulisan tangan Eliezer kepada wartawan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (18/10/2022). Eliezer memutuskan tidak mengajukan eksepsi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Penasihat hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum yang mendakwa kliennya terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah cermat dan tepat. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), Eliezer disebut jaksa bersedia menembak Nofriansyah setelah diminta oleh bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.

Eliezer tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Selain menyatakan dakwaan sudah cermat dan tepat, kuasa hukum Eliezer juga menyatakan akan menyampaikan beberapa catatan saat sidang pembuktian. Seusai sidang, Eliezer juga menyampaikan pernyataan berisi permohonan maaf atas perbuatannya.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan