logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊAnak Buah Tak Kuasa Menolak...
Iklan

Anak Buah Tak Kuasa Menolak Perintah Sambo

Enam anak buah Ferdy Sambo tak kuasa menolak perintah untuk merekayasa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo diduga memanipulasi mereka.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, Stephanus Aranditio
Β· 1 menit baca
Terdakwa kasus perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan, memberikan salam kepada kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
IVAN DWI KURNIA PUTRA

Terdakwa kasus perintangan penyidikan, Hendra Kurniawan, memberikan salam kepada kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Enam anak buah bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo tak kuasa menolak perintah Sambo mengambil, merusak, dan menghilangkan rekaman kamera pemantau atau CCTV terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Selain disebabkan jabatan Sambo, hal ini juga karena Sambo diduga memanipulasi mereka agar memercayai skenario rekayasa penembakan Nofriansyah.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan enam terdakwa kasus perintangan penyidikan terkait pembunuhan Nofriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Tim Jaksa penuntut umum yang dipimpin Syahnan Tanjung bergantian membacakan dakwaan.

Editor:
Bagikan