logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMerasa Kooperatif, Terdakwa...
Iklan

Merasa Kooperatif, Terdakwa Kasus Brigadir J, Irfan, Minta Pembatalan Penahanan

Irfan minta tidak ditahan karena merasa sudah kooperatif dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Oleh
Stephanus Aranditio
Β· 1 menit baca
Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Ajun Komisaris Besar Arif Rahman Arifin, dan Ajun Komisaris Irfan Widyanto (dari kiri ke kanan) diperlihatkan ke depan awak media di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Mereka jadi bagian terdakwa penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
FAKHRI FADLURROHMAN

Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Ajun Komisaris Besar Arif Rahman Arifin, dan Ajun Komisaris Irfan Widyanto (dari kiri ke kanan) diperlihatkan ke depan awak media di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Mereka jadi bagian terdakwa penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

JAKARTA, KOMPAS β€” Irfan Widyanto menjalani sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan terhadap penahanan dirinya oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan