logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRekayasa Pembunuhan, Sambo...
Iklan

Rekayasa Pembunuhan, Sambo Gunakan Tangan Nofriansyah yang Sudah Tak Bernyawa

Jaksa penuntut umum dalam dakwaan Ferdy Sambo memaparkan rekayasa pembunuhan Brigadir J oleh Sambo. Peristiwa pembunuhan direkayasa agar seolah-olah terjadi tembak-menembak antara dua ajudan Sambo.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan itu, Ferdy Sambo (tengah berompi), seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan itu, Ferdy Sambo (tengah berompi), seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Untuk menghilangkan jejak ikut membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo melepaskan sejumlah tembakan yang diarahkan ke dinding rumah dinasnya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli lalu. Tangan kiri Nofriansyah yang sudah tidak bernyawa digunakan oleh Sambo untuk menarik pelatuk senjata jenis HS dengan diarahkan ke dinding. Tindakan itu dilakukan Sambo dengan tujuan agar seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Nofriansyah dan ajudan Sambo lainnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer.

Rangkaian peristiwa itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan dakwaan terhadap bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sambo adalah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan