Ferdy Sambo: Kokang Senjatamu!
Dalam dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J oleh terdakwa Ferdy Sambo, diuraikan perintah pembunuhan Brigadir J kepada Richard Eliezer oleh Sambo. Tak hanya itu, Sambo disebut ikut menembak Brigadir J.
JAKARTA, KOMPAS β Di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jakarta, 8 Juli lalu, Ferdy Sambo memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tanpa ragu, Eliezer langsung mengarahkan senjata api Glock 17 ke tubuh Nofriansyah.
Rangkaian peristiwa itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo, bekas Kadiv Propam Polri, yang menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa dengan didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.