Putri Sambo Mengaku Tak Mengerti Dakwaan yang Dibacakan Jaksa
“Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti,” ucap Putri Candrawathi dengan suara perlahan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman terkait apakah Putri memahami dakwaannya.
JAKARTA, KOMPAS — Putri Candrawathi, istri bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, mengatakan tidak mengerti pasal yang didakwakan terhadapnya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meskipun demikian, Putri mengaku akan tetap mengikuti jalannya persidangan dan menyerahkan proses hukum kepada pengacaranya.
Seusai dakwaan terhadapnya dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) petang, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan kepada Putri, apakah ia mengerti dakwaan tersebut. ”Saudari terdakwa, apakah Anda mengerti dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum?” tanya Wahyu.