logo Kompas.id
Politik & HukumMulai 12 Oktober, Masa Berlaku...
Iklan

Mulai 12 Oktober, Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana.

Oleh
Axel Joshua Halomoan Raja Harianja
· 1 menit baca
Warga mengurus permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat yang membuka unit layanan paspor di Mal Lippo Puri, Jakarta, Kamis (17/1/2019).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga mengurus permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat yang membuka unit layanan paspor di Mal Lippo Puri, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan masa berlaku paspor yang semula lima tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan yang akan mulai berlaku pada Rabu (12/10/2022) disambut baik oleh masyarakat.

”Alhamdulillah, kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis, Selasa (11/10).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan