Penjabat Kepala Daerah
Ombudsman Segera Kirim Rekomendasi ke Presiden
Ombudsman RI menilai Mendagri belum sepenuhnya menjalankan tindakan korektif sesuai masukan ORI terkait pengangkatan penjabat kepala daerah. ORI akan mengirim rekomendasi ke Presiden dan DPR.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F10%2F06%2Fe4de3c64-ba0b-4b16-b6de-cedf8be371a5_jpeg.jpg)
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Robert Na Endi Jaweng, memberikan paparan saat diskusi publik bertajuk "Penjabat Kepala Daerah: Kebijakan Pengangkatan dan Implikasi bagi Tata Kelola Pemda", yang diselenggarakan di Kantor ORI, Jakarta, Kamis (6/10/2022).
JAKARTA, KOMPAS - Rekomendasi Ombudsman RI kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat terkait pengaduan pengangkatan penjabat kepala daerah segera dikirim bulan ini. Rekomendasi akan dikeluarkan karena Ombudsman menganggap Menteri Dalam Negeri tidak komprehensif menjalankan tindakan koreksi perbaikan malaadministrasi, terutama pembuatan produk hukum berupa peraturan pemerintah.
Anggota Ombudsman RI (ORI), Robert Na Endi Jaweng, di Kantor ORI, Jakarta, Kamis (6/10/2022), mengatakan, pihaknya terus melanjutkan proses kerja terkait pengaduan sejumlah organisasi masyarakat tentang pengangkatan penjabat kepala daerah. Setelah menindaklanjuti laporan pengaduan, memeriksa berbagai pihak, hingga mengeluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP), kini Ombudsman tengah memasuki proses resolusi dan pemantauan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 2 dengan judul "Ombudsman Segera Kirim Rekomendasi ke Presiden".
Baca Epaper Kompas