logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTim Gabungan Polri dan PPATK...
Iklan

Tim Gabungan Polri dan PPATK Usut Isu Konsorsium 303

Saat ini, polisi telah menetapkan 10 tersangka yang terkait dengan kelompok judi daring kelas atas. Dari jumlah itu, 4 di antaranya dicegah bepergian ke luar negeri, sedangkan 6 lainnya teridentifikasi di luar negeri.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus judi daring kelas atas. Proses penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari isu Konsorsium 303 yang disebut sebagai jaringan judi daring yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Polri, termasuk bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo. Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo berjanji, jika memang ada anggotanya yang terlibat, mereka akan ditindak.

Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Jumat (30/9/2022), mengatakan, kepolisian terus memberantas perjudian, baik judi konvensional maupun judi daring. Para tersangka dalam kasus ini terdiri dari pemain judi, bagian pelayanan konsumen, pegawai, pemilik situs, hingga penyedia layanan situs.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan