Gaji Melimpah Tak Membendung Hakim Melakukan Korupsi
Gaji seorang hakim bisa berkisar Rp 126 juta hingga Rp 542 juta per tahun. Bagi hakim agung, jumlah itu masih ditambah dengan honorarium per perkara yang diadilinya, plus tunjangan jabatan yang mencapai Rp 72,8 juta.
Kasus dugaan penerimaan suap yang dilakukan Hakim Agung non-aktif Sudrajad Dimyati sangat disayangkan karena ia telah memperoleh pendapatan hampir ratusan juta per bulan di luar honorarium per perkara yang diadilinya. Dalam kasus yang menjeratnya, Sudrajad diduga menerima suap hingga Rp 800 juta melalui hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, gaji pokok hakim tergantung pada golongan dan masa kerjanya. Golongan terendah (IIIA) dengan masa kerja kurang dari satu tahun memiliki gaji pokok Rp 2.064.100. Sementara itu, gaji golongan tertinggi (IVE) dengan masa kerja 32 tahun memiliki gaji pokok Rp 4.978.000.