logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSetelah Jadi Tersangka, Hakim ...
Iklan

Setelah Jadi Tersangka, Hakim Agung Sudrajad Datangi KPK

Setelah hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Ketua KPK Firli Bahuri mengimbaunya untuk menyerahkan diri.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (23/9/2022) pagi. Sudrajad tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.20.
DIAN DEWI PURNAMASARI

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (23/9/2022) pagi. Sudrajad tiba di gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.20.

JAKARTA,KOMPAS β€” Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat (23/9/2022) pagi. Sudrajad tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.20.

Didampingi lima orang lainnya, Sudrajad tiba di KPK dengan mengenakan pakaian batik berwarna perpaduan biru dan cokelat. Memasuki gedung KPK, dia mengisi buku tamu di resepsionis lobi utama KPK. Tak lama kemudian, dia masuk ke dalam. Dia naik ke ruang pemeriksaan didampingi satu orang dari pihaknya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan