logo Kompas.id
โ€บ
Politik & Hukumโ€บWapres Amin: Kalau Syarat...
Iklan

Wapres Amin: Kalau Syarat Terpenuhi, Tidak Ada Alasan Tolak Pendirian Rumah Ibadah

Pengaturan pendirian rumah ibadah sudah ditetapkan. Sepanjang syarat terpenuhi, semestinya tidak ada halangan mendirikan rumah ibadah.

Oleh
NINA SUSILO
ยท 1 menit baca
Wakil Presiden Maruf Amin memberikan tanggapan terkait penolakan pendirian rumah ibadah di Cilegon kepada wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (22/9/2022).
KOMPAS/NINA SUSILO

Wakil Presiden Maruf Amin memberikan tanggapan terkait penolakan pendirian rumah ibadah di Cilegon kepada wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (22/9/2022).

PONTIANAK, KOMPAS โ€” Perdebatan dan penolakan pendirian rumah ibadah yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia semestinya tidak terjadi. Selain ada jaminan kebebasan beribadah, syarat-syarat untuk mendirikan rumah ibadah sudah diatur. Karena itu, tidak ada alasan siapa pun menolak pendirian rumah ibadah jika persyaratannya sudah dipenuhi.

โ€Kasus-kasus (penolakan pendirian rumah ibadah) di daerah harus dikembalikan ke aturan yang sudah ada. Apakah betul sudah dipenuhi syaratnya. Kalau syarat sudah dipenuhi, tidak ada alasan untuk menolak. Namun, kalau syarat belum dipahami, tidak boleh suatu agama memaksakan kehendaknya karena syaratnya belum dipenuhi,โ€ kata Wakil Presiden Maโ€™ruf Amin seusai menghadiri acara peringatan hari lahir Nabi Kongzi (Konghucu) di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (22/9/2022).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan