logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKasus Impor Garam Industri,...
Iklan

Kasus Impor Garam Industri, Jaksa Geledah Tiga Lokasi

Ketiga tempat yang berada di Surabaya dan Cirebon diduga menjadi lokasi penimbunan garam industri tanpa izin.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Petambak garam, Arifin Jamian, memanen garam di ladang garam prisma miliknya di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Jumat (3/7/2020).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA (BAH)

Petambak garam, Arifin Jamian, memanen garam di ladang garam prisma miliknya di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Jumat (3/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung menggeledah tiga lokasi berbeda terkait kasus dugaan korupsi impor garam industri, yakni dua lokasi di Surabaya dan satu lokasi di Cirebon. Diduga tiga tempat itu menjadi lokasi penimbunan garam industri tanpa izin.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Selasa (20/9/2022) malam, mengatakan, ia mengirim tiga tim penyidik untuk melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni dua lokasi di Surabaya dan satu lokasi di Cirebon untuk melakukan penggeledahan. Masing-masing tim beranggotakan 12 penyidik.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan