logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJaksa Belum Tuntas Teliti...
Iklan

Jaksa Belum Tuntas Teliti Berkas Kasus Brigadir J

Mengacu pada Pasal 110 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, jaksa penuntut umum memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti berkas perkara pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Wartawan mengikuti sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri tingkat banding Ferdy Sambo melalui layar monitor di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Wartawan mengikuti sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri tingkat banding Ferdy Sambo melalui layar monitor di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Hingga saat ini, jaksa penuntut umum masih meneliti kedua berkas kasus terkait dengan tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni kasus pembunuhan berencana dan kasus perintangan penyidikan. Kejaksaan juga belum memutuskan penggabungan kedua kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Rabu (21/9/2021) mengatakan, hingga saat ini jaksa masih meneliti berkas kedua kasus terkait dengan tewasnya Nofriansyah. Kejaksaan Agung telah menunjuk 30 jaksa sebagai tim penuntut umum untuk 5 berkas tersangka kasus pembunuhan berencana dan 43 jaksa untuk 7 berkas tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan