Iklan
Satu Lagi Polisi Dijatuhi Sanksi Etik dalam Kasus Ferdy Sambo
Kali ini sanksi dijatuhkan untuk Briptu Sigid Mukti Hanggono. Selain dijatuhi sanksi harus meminta maaf dan dimutasi, Sigid juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental selama satu bulan.
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Kode Etik dan Profesi atau KKEP kembali menjatuhkan sanksi personel Polri yang melanggar kode etik dalam perkara penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kali ini sanksi dijatuhkan untuk Brigadir Satu atau Briptu Sigid Mukti Hanggono.
Selain dijatuhi sanksi harus meminta maaf dan dimutasi, Sigid juga diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.