Hari Ini Sidang Banding Ferdy Sambo, Putusan Final
Sidang banding pelanggaran kode etik Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan dituntaskan hari ini juga. Putusan nantinya bersifat final dan mengikat.
JAKARTA, KOMPAS β Sidang banding pelanggaran kode etik Polri terhadap salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, digelar hari ini. Putusan sidang banding ini akan bersifat final dan mengikat.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Senin (19/9/2022), mengatakan, dasar pelaksanaan sidang banding adalah Pasal 69 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI. Pelaksanaan sidang banding dipimpin oleh seorang perwira tinggi (pati) bintang tiga atau komisaris jenderal dengan didampingi empat pati bintang dua atau irjen sebagai anggota komisi banding.