logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBanding Ditolak, Ferdy Sambo...
Iklan

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat

Proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan sidang komisi banding terhadap Ferdy Sambo akan diproses oleh Asisten Sumber Daya Manusia Polri. Proses itu memakan waktu maksimal tiga hari kerja.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Tangkapan layar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri tingkat banding atas permohonan banding Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022), di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Tangkapan layar sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri tingkat banding atas permohonan banding Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022), di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Kode Etik dan Profesi Polri tingkat banding secara kolektif kolegial menolak permohonan banding Inspektur Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo yang melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat resmi dipecat dari Polri karena sidang banding merupakan mekanisme terakhir yang bersifat final dan mengikat.

Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri tingkat banding dilakukan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 dan berlangsung selama tiga jam. Sidang banding dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan