Untuk Kedua Kalinya, Eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Diadili untuk Kasus Korupsi
Suap sebesar Rp 3,4 miliar yang diberikan oleh bekas Bupati Kolaka Timur Andi Merya diduga untuk pengurusan persetujuan usulan dana PEN. Suap itu diberikan kepada salah satu Dirjen Kemendagri.
JAKARTA, KOMPAS β Bekas Bupati Kabupaten Kolaka Timur Andi Merya untuk kedua kalinya diadili untuk kasus korupsi. Pada April, ia telah divonis tiga tahun penjara untuk kasus penerimaan suap terkait proyek perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang anggarannya berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jumat (16/9/2022), ia didakwa memberikan suap Rp 3,4 miliar ke sejumlah pihak, salah satunya bekas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto, untuk pengurusan persetujuan usulan dana Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur pada 2021.
Andi Merya didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni LM Rusdianto Emba selaku pengusaha dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Muna Sukarman Loke. Ketiganya didampingi penasihat hukum masing-masing.