logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSanksi Tambahan Diperlukan...
Iklan

Sanksi Tambahan Diperlukan untuk Pelaku Korupsi

Untuk pemberian efek jera terhadap koruptor, aparat penegak hukum perlu bersepakat menentukan proporsi bobot dan kriteria indikator penuntutan yang relevan untuk profil koruptor tertentu.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Terpidana Korupsi Pinangki dan Atut Bebas Bersyarat
KOMPAS

Terpidana Korupsi Pinangki dan Atut Bebas Bersyarat

JAKARTA, KOMPAS β€” Aparat penegak hukum diharapkan memberikan sanksi tambahan terhadap pelaku tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera. Komisi Pemberantasan Korupsi meminta agar pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana korupsi mempertimbangkan perbuatan para koruptor yang merugikan rakyat.

Peneliti Transparency International Indonesia, Alvin Nicola, menegaskan, untuk pemberian efek jera terhadap koruptor setelah dibatalkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Mahkamah Agung, aparat penegak hukum perlu bersepakat menentukan proporsi bobot dan krititeria indikator penuntutan yang relevan untuk profil koruptor tertentu.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan