logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKejaksaan Buka Kemungkinan...
Iklan

Kejaksaan Buka Kemungkinan Penggabungan Dua Kasus Terkait Brigadir J

Penggabungan berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan penyidikan kasus Brigadir J dimungkinkan. Penggabungan diatur dalam Pasal 141 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima berkas tujuh tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (<i>obstruction of justice</i>). Ketujuh berkas tersebut atas nama FS (Ferdy Sambo), BW Baiquni Wibowo), ARA (Arif Rahman Arifin), CP (Chuck Putranto), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), dan IW (Irfan Widyanto).
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima berkas tujuh tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ketujuh berkas tersebut atas nama FS (Ferdy Sambo), BW Baiquni Wibowo), ARA (Arif Rahman Arifin), CP (Chuck Putranto), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), dan IW (Irfan Widyanto).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung telah menerima kembali pelimpahan lima berkas tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dari penyidik Polri. Terdapat kemungkinan penggabungan berkas perkara pembunuhan berencana dengan berkas perkara kasus perintangan penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (16/9/2022), mengatakan, Kejaksaan Agung telah menerima kembali berkas para tersangka kasus pembunuhan berencana dari penyidik Polri.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan