Iklan
Kejaksaan Buka Kemungkinan Penggabungan Dua Kasus Terkait Brigadir J
Penggabungan berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan penyidikan kasus Brigadir J dimungkinkan. Penggabungan diatur dalam Pasal 141 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung telah menerima kembali pelimpahan lima berkas tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dari penyidik Polri. Terdapat kemungkinan penggabungan berkas perkara pembunuhan berencana dengan berkas perkara kasus perintangan penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (16/9/2022), mengatakan, Kejaksaan Agung telah menerima kembali berkas para tersangka kasus pembunuhan berencana dari penyidik Polri.