logo Kompas.id
Politik & HukumMeski Ada Inpres, Penggunaan...
Iklan

Meski Ada Inpres, Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Kendaraan Dinas Diminta Bertahap

Kendaraan listrik bagian dari desain besar transisi energi baru masa datang. Konversi ke kendaraan listrik jadi solusi persoalan APBN. Meski demikian, Inpres 7/2022 tentang penggunaan kendaraan listrik mengatur bertahap.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
· 1 menit baca
Para teknisi stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dari Korea mencoba pengoperasian alat tersebut di kompleks International Tourism Development Corporation (ITDC) Nusa Dua, Bali, Senin (12/9/2022). Penyiapan sarana infrastruktur SPKLU di kawasan ini untuk menunjang pelaksanaan pertemuan KTT G20 yang akan digelar awal November mendatang di kawasan ini.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Para teknisi stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dari Korea mencoba pengoperasian alat tersebut di kompleks International Tourism Development Corporation (ITDC) Nusa Dua, Bali, Senin (12/9/2022). Penyiapan sarana infrastruktur SPKLU di kawasan ini untuk menunjang pelaksanaan pertemuan KTT G20 yang akan digelar awal November mendatang di kawasan ini.

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Selasa (13/9/2022) lalu. Wakil Presiden Ma’ruf Amin, kemarin, menyatakan kebijakan terkait kendaraan listrik akan diterapkan secara bertahap dengan skala prioritas. Pengamat juga meminta agar penerapannya tidak disamaratakan di setiap daerah.

”Prioritas pertama tentu PNS, pemerintah, lalu daerah-daerah, kota-kota besar khususnya Jakarta dan Bali,” ujar Wapres Amin dalam keterangan pers ketika meninjau kebun hidroponik Batamindo Green Farm di Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/9/2022).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan