logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJaksa Pelajari Putusan MA...
Iklan

Jaksa Pelajari Putusan MA Terkait Kasus Penembakan Anggota FPI

MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus penembakan anggota Front Pembela Islam di Kilometer 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Dua terdakwa tetap dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Gedung Mahkamah Agung
KOMPAS/PRADIPTA PANDU MUSTIKA

Gedung Mahkamah Agung

JAKARTA, KOMPAS β€” Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum dalam kasus penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam di Kilometer 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Atas putusan MA tersebut, pihak kejaksaan akan mempelajarinya sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

MA memutuskan penolakan atas kasasi itu dalam sidang yang digelar pada Rabu (7/9/2022). Namun, informasi mengenai putusan tersebut baru diunggah di Sistem Informasi Perkara MA pada Senin (12/9/2022). Majelis hakim agung yang menangani perkara itu dipimpin Desnayeti serta dua hakim anggota, yaitu Yohanes Priyana dan Gazalba Saleh.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan