Tangani Kasus Perintangan Penyidikan, Kejaksaan Tunjuk 43 Jaksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung menunjuk 43 jaksa untuk menangani perkara perintangan penyidikan yang diduga dilakukan Inspektur Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
JAKARTA, KOMPAS β Kejaksaan Agung menunjuk 43 jaksa untuk nantinya menangani perkara perintangan penyidikan yang diduga dilakukan Inspektur Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Penunjukan itu merupakan tindak lanjut setelah Kejaksaan Agung menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, Senin (12/9/2022), mengatakan, surat pemberitahuan ketetapan tersangka tersebut bernomor B/784/IX/RES.2./2022/Dittipidsiber tanggal 1 September 2022. Dalam perkara tersebut, telah ditetapkan tujuh tersangka, yaitu ARA (Arif Rahman Arifin), CP (Chuk Putranto), BW (Baiquni Wibowo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), IW (Irfan Widyanto), dan FS (Ferdy Sambo).