logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTangani Kasus Perintangan...
Iklan

Tangani Kasus Perintangan Penyidikan, Kejaksaan Tunjuk 43 Jaksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung menunjuk 43 jaksa untuk menangani perkara perintangan penyidikan yang diduga dilakukan Inspektur Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Tersangka Ferdy Sambo (kiri) dan tersangka Putri Candrawathi (kedua dari kiri) saat mengikuti rangkaian rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Rumah Dinas Polri, Jalan Duren Tiga Utara, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutrabarat ini menghadirkan tersangka bekas Kadiv Propram Polisi Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal, penjaga rumah Ferdy Sambo Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan sopir Kuat Maruf.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO (RO

Tersangka Ferdy Sambo (kiri) dan tersangka Putri Candrawathi (kedua dari kiri) saat mengikuti rangkaian rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Rumah Dinas Polri, Jalan Duren Tiga Utara, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutrabarat ini menghadirkan tersangka bekas Kadiv Propram Polisi Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal, penjaga rumah Ferdy Sambo Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan sopir Kuat Maruf.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung menunjuk 43 jaksa untuk nantinya menangani perkara perintangan penyidikan yang diduga dilakukan Inspektur Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Penunjukan itu merupakan tindak lanjut setelah Kejaksaan Agung menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, Senin (12/9/2022), mengatakan, surat pemberitahuan ketetapan tersangka tersebut bernomor B/784/IX/RES.2./2022/Dittipidsiber tanggal 1 September 2022. Dalam perkara tersebut, telah ditetapkan tujuh tersangka, yaitu ARA (Arif Rahman Arifin), CP (Chuk Putranto), BW (Baiquni Wibowo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), IW (Irfan Widyanto), dan FS (Ferdy Sambo).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan