logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDapat Remisi, Terpidana...
Iklan

Dapat Remisi, Terpidana Korupsi Jero Wacik Bebas Lebih Cepat Enam Bulan

Terpidana korupsi yang juga menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jero Wacik, resmi keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Dia mendapatkan cuti menjelang bebas.

Oleh
MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
Β· 1 menit baca
Terpidana kasus tindak pidana korupsi Jero Wacik hadir dan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/7/2018). Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut mengajukan PK setelah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Terpidana kasus tindak pidana korupsi Jero Wacik hadir dan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/7/2018). Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut mengajukan PK setelah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

BANDUNG, KOMPAS β€” Narapidana korupsi yang juga mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, menghirup udara bebas sejak Kamis (8/9/2022). Jero mendapatkan jatah cuti menjelang bebas yang berlaku hingga 21 November 2022.

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung Bambang Ludiro membenarkan, Jero telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, per 8 September 2022. Dia mendapatkan layanan cuti menjelang bebas selama dua bulan sebelum dinyatakan bebas pada 21 November 2022.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan