logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPenyidik Polri Dituntut...
Iklan

Penyidik Polri Dituntut Skeptis Terkait Pengakuan Putri soal Pelecehan Seksual

Penyidik kasus Brigadir J diminta tak sepenuhnya bertumpu pada keterangan pelaku. Keterangan istri Ferdy, Putri Candrawathi, soal pelecehan seksual bisa jadi dibangun agar pelaku lepas atau diringankan dari hukuman.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Ferdy Sambo (kiri); istri dari Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi; serta Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat
KOMPAS

Ferdy Sambo (kiri); istri dari Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi; serta Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat

JAKARTA, KOMPAS β€” Penyidik kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diminta tidak percaya sepenuhnya kepada pengakuan Putri Candrawathi terkait dugaan pelecehan seksual yang menjadi pemicu pembunuhan Nofriansyah. Penyidik dituntut skeptis karena setelah Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, keterangannya berkaitan dengan pembelaan dirinya.

Pengajar hukum acara pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Minggu (4/9/2022) berpandangan, setelah istri bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dengan empat orang lainnya, keterangannya tidak bisa dipercaya sepenuhnya. Keterangan itu pasti berkaitan dengan pembelaan dirinya. Apalagi, sebelumnya, Putri juga sudah terbukti berbohong karena mengatakan pelecehan seksual terjadi di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta. Menurut penyidik, dugaan pelecehan seksual di rumah dinas itu adalah skenario yang dibuat Ferdy untuk mengaburkan fakta sebenarnya.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan