Iklan
Dibutuhkan Penataan Ulang pada Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang
Kajian yuridis normatif mengindikasikan pengaturan soal kewenangan penyidikan TPPU memiliki kelemahan. Salah satunya tak ada kewajiban penyidik tindak pidana asal melakukan penyidikan lanjutan terkait TPPU.
JAKARTA, KOMPAS β Kajian yuridis normatif mengindikasikan bahwa pengaturan mengenai kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang atau TPPU memiliki kelemahan. Penyidik tindak pidana asal, salah satunya, tidak diwajibkan melakukan penyidikan lanjutan terkait TPPU. Hal itu menimbulkan inefisiensi pada penegakan hukum, dan merugikan kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan untuk menata kembali pengaturan mengenai kewenangan dalam menyidik TPPU.