Jaksa Sebut Mantan Mendag Lutfi Berkomunikasi dengan Terdakwa
Di sidang dakwaan, mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi disebut berkomunikasi dengan lima terdakwa korupsi izin ekspor minyak sawit mentah. Hal yang dibicarakan terkait stabilisasi harga dan stok minyak goreng.
JAKARTA, KOMPAS β Lima terdakwa dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah dan turunannya didakwa telah merugikan keuangan serta perekonomian negara hingga Rp 18,3 triliun. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan bahwa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi berkomunikasi dengan salah satu terdakwa untuk membahas penyusunan skenario stabilisasi harga serta ketersediaan stok minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi, kelima terdakwa hadir mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/8/2022). Dalam sidang ini, hanya dakwaan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana yang dibacakan. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan dakwaan keempat terdakwa lainnya sama dengan dakwaan Indra.