Iklan
Sipol dan Pelayanan KPU Saat Pendaftaran Dipersoalkan
Ditolak sebagai pendaftar peserta Pemilu 2024, Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu meminta Bawaslu memerintahkan KPU untuk membuka kembali pendaftaran peserta pemilu.
JAKARTA, KOMPAS β Sistem Informasi Partai Politik dan pelayanan dari Komisi Pemilihan Umum saat pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum 2024 dipersoalkan oleh Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu. Kedua parpol itu meminta Badan Pengawas Pemilu memerintahkan KPU untuk membuka kembali pendaftaran peserta pemilu dan melanjutkan pengunggahan dokumen persyaratan di Sipol.
Pasalnya, pendaftaran kedua parpol itu ditolak KPU saat masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 berlangsung 1-14 Agustus lalu.