logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSipol dan Pelayanan KPU Saat...
Iklan

Sipol dan Pelayanan KPU Saat Pendaftaran Dipersoalkan

Ditolak sebagai pendaftar peserta Pemilu 2024, Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu meminta Bawaslu memerintahkan KPU untuk membuka kembali pendaftaran peserta pemilu.

Oleh
IQBAL BASYARI
Β· 1 menit baca
Papan elektronik hitung mundur pelaksanaan Pemilu 2024 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (12/8/2022).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Papan elektronik hitung mundur pelaksanaan Pemilu 2024 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (12/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sistem Informasi Partai Politik dan pelayanan dari Komisi Pemilihan Umum saat pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum 2024 dipersoalkan oleh Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu. Kedua parpol itu meminta Badan Pengawas Pemilu memerintahkan KPU untuk membuka kembali pendaftaran peserta pemilu dan melanjutkan pengunggahan dokumen persyaratan di Sipol.

Pasalnya, pendaftaran kedua parpol itu ditolak KPU saat masa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 berlangsung 1-14 Agustus lalu.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan