logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊJaksa Minta Penyidik Perbaiki ...
Iklan

Jaksa Minta Penyidik Perbaiki Berkas Perkara Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lainnya

Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, perkara pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo harus segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun, Kejagung akan tetap berhati-hati sesuai dengan KUHAP.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (dua dari kanan) memberikan keterangan kepada media, Senin (29/8/2022). Fadil menyebutkan, empat berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang disidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, harus diperbaiki.
DIAN DEWI PURNAMASARI

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (dua dari kanan) memberikan keterangan kepada media, Senin (29/8/2022). Fadil menyebutkan, empat berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang disidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, harus diperbaiki.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung meminta penyidik Polri memperbaiki berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, salah satunya Inspektur Jenderal (Pol) Ferdy Sambo. Sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo, Kejaksaan Agung juga menargetkan kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana dalam keterangan kepada media, Senin (29/8/2022), menuturkan, berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana yang disidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sudah masuk ke Jampidum sejak sepuluh hari lalu atau Jumat (19/8). Adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang bekerja di rumah Ferdy.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan