logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMasyarakat Sipil Desak...
Iklan

Masyarakat Sipil Desak Permohonan Banding atas Putusan Sidang Etik Ferdy Sambo Ditolak

Jika selama bertugas di kepolisian Ferdy Sambo memiliki prestasi dan sejumlah jasa, menurut pengamat kepolisian, Bambang Rukminto, hal itu semua sudah terhapus dengan tindakan fatal yang ia lakukan.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
Β· 1 menit baca
Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sejumlah elemen masyarakat sipil menilai tidak ada alasan bagi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengabulkan pengajuan banding bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo atas putusan sidang etik terhadap dirinya. Sebab, tak ada hal yang bisa meringankan hukuman atas pembunuhan berencana atas Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sekaligus mengorkestrasi upaya menghalangi penyidikan yang ia lakukan.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, mengatakan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo semestinya sudah tidak memiliki pertimbangan lain untuk tidak menolak pengajuan banding atas putusan sidang etik terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan