logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDugaan Pidana Ferdy Sambo dan ...
Iklan

Dugaan Pidana Ferdy Sambo dan Istri Bisa Bertambah

Kali ini, kuasa hukum keluarga korban Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, karena dugaan pidana laporan palsu, ke Bareskrim Polri.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak (kiri), di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak (kiri), di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, melaporkan dugaan pidana laporan palsu yang dilakukan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Dugaan laporan palsu dimaksud, percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual oleh Nofriansyah yang dilayangkan Ferdy ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Kamaruddin mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) siang. Membawa barang bukti berupa surat kuasa dari keluarga Brigadir J serta surat penghentian kedua perkara dari Polres Metro Jaksel, Kamaruddin melaporkan dugaan pembuatan laporan palsu tersebut.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan