logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKomisi Etik Polri Putuskan...
Iklan

Komisi Etik Polri Putuskan Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Pada Jumat (26/8/2022) dini hari, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Ferdy Sambo. Komisi etik menyatakan Ferdy melanggar tujuh hal yang diatur dalam kode etik Polri.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, MAWAR KUSUMA WULAN, DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Tangkapan layar Komisi Kode Etik Profesi Polri yang melakukan sidang etik terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dini hari.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Tangkapan layar Komisi Kode Etik Profesi Polri yang melakukan sidang etik terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dini hari.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari, menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Keputusan itu dijatuhkan setelah melalui persidangan secara tertutup yang berlangsung lebih dari 14 jam sejak Kamis (25/8/2022) pagi di Gedung Transnational Crime Center, Mabes Polri, Jakarta.

Saat membacakan putusannya, Ahmad Dofiri menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan Ferdy dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, Ferdy juga diberikan sanksi berupa penempatan di tempat khusus pada 8-12 Agustus di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil Depok.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan