Terkait Pembunuhan Brigadir J, Masih Ada 34 Anggota Polri yang Akan Diajukan ke Sidang Etik
Secara maraton, 34 anggota Polri yang diduga terlibat dalam menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J akan dihadirkan dalam sidang pelanggaran kode etik. Hal itu akan dilakukan sampai 30 hari ke depan.
JAKARTA, KOMPAS β Seusai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dini hari, Kepolisian Negara RI kembali menyiapkan sidang pelanggaran kode etik selanjutnya untuk 34 anggota polisi. Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo seusai sidang pelanggaran kode etik terhadap Ferdy yang berlangsung secara tertutup sejak Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari, di Gedung Transnational Crime Center, Mabes Polri, Jakarta.