logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTerkait Pembunuhan Brigadir J,...
Iklan

Terkait Pembunuhan Brigadir J, Masih Ada 34 Anggota Polri yang Akan Diajukan ke Sidang Etik

Secara maraton, 34 anggota Polri yang diduga terlibat dalam menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J akan dihadirkan dalam sidang pelanggaran kode etik. Hal itu akan dilakukan sampai 30 hari ke depan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Bekas Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (kanan) menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Bekas Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (kanan) menjalani sidang perdana kasus dugaan pelanggaran kode etik di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Seusai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dini hari, Kepolisian Negara RI kembali menyiapkan sidang pelanggaran kode etik selanjutnya untuk 34 anggota polisi. Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo seusai sidang pelanggaran kode etik terhadap Ferdy yang berlangsung secara tertutup sejak Kamis (25/8) hingga Jumat dini hari, di Gedung Transnational Crime Center, Mabes Polri, Jakarta.

Editor:
Bagikan