logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTerdakwa Siap Diadili, Sidang ...
Iklan

Terdakwa Siap Diadili, Sidang Kasus Ekspor CPO Justru Ditunda

Sidang perdana perkara dugaan korupsi izin ekspor CPO dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga pekan depan karena ketua majelis hakim sakit.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Kuasa hukum terdakwa Lin Che Wei, Magdir Ismail (kiri), dan kuasa hukum terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Refman Basri, seusai pemberitahuan tentang penundaan sidang perdana kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8/2022).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Kuasa hukum terdakwa Lin Che Wei, Magdir Ismail (kiri), dan kuasa hukum terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Refman Basri, seusai pemberitahuan tentang penundaan sidang perdana kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sidang perdana perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya yang menurut rencana dilangsungkan Rabu (24/8/2022) ini diundur hingga minggu depan karena ketua majelis hakim disebut sedang sakit. Kuasa hukum para terdakwa mengaku telah siap menghadapi persidangan.

Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) atau bekas anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Lin Che Wei, serta bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana. Tiga lainnya dari pihak swasta adalah Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan