Episode Kelam Pemberantasan Korupsi
Pembebasan bersyarat 23 koruptor melengkapi episode buruk pemberantasan korupsi. Keputusan pemerintah itu juga merupakan bukti lemahnya negara dalam upaya memerangi korupsi.
Pembebasan bersyarat 23 narapidana korupsi secara serempak tak hanya membuat publik kecewa, tetapi juga pesimistis dengan masa depan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dengan keputusan pemerintah itu, korupsi seolah tak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.
Terlebih lagi sebelumnya pada Oktober 2021, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dampaknya, para narapidana kasus korupsi menjadi lebih mudah mendapatkan remisi. Sebab, tak ada lagi syarat khusus bagi para koruptor untuk bisa memperoleh remisi. Syarat khusus itu di antaranya menjadi justice collaborator, membayar lunas denda dan uang pengganti, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, serta merupakan napi dengan pidana lebih dari 5 tahun penjara.