logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊEpisode Kelam Pemberantasan...
Iklan

Episode Kelam Pemberantasan Korupsi

Pembebasan bersyarat 23 koruptor melengkapi episode buruk pemberantasan korupsi. Keputusan pemerintah itu juga merupakan bukti lemahnya negara dalam upaya memerangi korupsi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
Β· 1 menit baca
Para aktivis ICW mengenakan topeng berfoto wajah narapidana korupsi dengan papan angka vonis hukuman penjara dalam aksi yang digelar  29 Maret 2019.
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Para aktivis ICW mengenakan topeng berfoto wajah narapidana korupsi dengan papan angka vonis hukuman penjara dalam aksi yang digelar 29 Maret 2019.

Pembebasan bersyarat 23 narapidana korupsi secara serempak tak hanya membuat publik kecewa, tetapi juga pesimistis dengan masa depan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Dengan keputusan pemerintah itu, korupsi seolah tak lagi dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

Terlebih lagi sebelumnya pada Oktober 2021, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dampaknya, para narapidana kasus korupsi menjadi lebih mudah mendapatkan remisi. Sebab, tak ada lagi syarat khusus bagi para koruptor untuk bisa memperoleh remisi. Syarat khusus itu di antaranya menjadi justice collaborator, membayar lunas denda dan uang pengganti, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, serta merupakan napi dengan pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Editor:
SUHARTONO, ANITA YOSSIHARA
Bagikan