Rektor Unila Jadi Tersangka, Kemendikbudristek Segera Evaluasi PMB Jalur Mandiri
Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi senilai kurang lebih Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
JAKARTA,KOMPAS β Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani alias KRM sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi senilai kurang lebih Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. KPK menengarai praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri itu terjadi karena mekanisme seleksi yang kurang terukur, tidak transparan, dan tidak akuntabel.
Untuk itu, KPK menyatakan ada urgensi untuk mengevaluasi proses dan mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri. Terkait harapan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan menindaklanjutinya dengan segera.