logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRektor Unila Jadi Tersangka,...
Iklan

Rektor Unila Jadi Tersangka, Kemendikbudristek Segera Evaluasi PMB Jalur Mandiri

Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi senilai kurang lebih Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, VINA OKTAVIA
Β· 1 menit baca
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai, deposito, dan buku tabungan dalam operasi tangkap tangan Rektor Universitas Lampung Karomani dan tiga tersangka lainnya dalam jumpa pers, Minggu (21/8/2022).
SUSANA RITA KUMALASANTI

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai, deposito, dan buku tabungan dalam operasi tangkap tangan Rektor Universitas Lampung Karomani dan tiga tersangka lainnya dalam jumpa pers, Minggu (21/8/2022).

JAKARTA,KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rektor Universitas Lampung Prof Dr Karomani alias KRM sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi senilai kurang lebih Rp 5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. KPK menengarai praktik suap dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri itu terjadi karena mekanisme seleksi yang kurang terukur, tidak transparan, dan tidak akuntabel.

Untuk itu, KPK menyatakan ada urgensi untuk mengevaluasi proses dan mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri. Terkait harapan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan menindaklanjutinya dengan segera.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan