Tantangan Besar Mewujudkan Kesejahteraan sebagai Salah Satu Tujuan Kemerdekaan
Usia kemerdekaan Indonesia telah mencapai 77 tahun. Di tengah tantangan berat, kemerdekaan itu mesti dimanfaatkan untuk menyejahterakan rakyat sebagai salah satu tujuan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
JAKARTA, KOMPAS — Pemaknaan kemerdekaan mesti merujuk pada tujuan kemerdekaan seperti tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan dimaksud adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan.
Khusus menyangkut aspek memajukan kesejahteraan umum, yang berkaitan erat dengan persoalan ekonomi, masih banyak tantangan berat yang dihadapi dalam mewujudkan tujuan kemerdekaan tersebut. Demikian, antara lain, isu yang mengemuka dalam diskusi kebijakan publik Narasi Institute bertema ”Memaknai Kemerdekaan di Era Tekanan Sosial, Politik, dan Ekonomi” yang digelar secara daring, Jumat (19/8/2022).