logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRekaman Kamera Pemantau Jadi...
Iklan

Rekaman Kamera Pemantau Jadi Petunjuk Keterlibatan Putri

Alat bukti yang diperoleh penyidik menunjukkan Putri menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan Nofriansyah. Salah satu alat bukti itu adalah rekaman kamera pemantau (CCTV).

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, DIAN DEWI PURNAMASARI, SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan konferensi pers bersama Timsus Mabes Polri yang menangani kasus tewasanya Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat di lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Timsus Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi tersangka baru dalam  kasus ini.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan konferensi pers bersama Timsus Mabes Polri yang menangani kasus tewasanya Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat di lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Timsus Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi tersangka baru dalam kasus ini.

JAKARTA, KOMPAS β€” Keberadaan Putri Candrawathi di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terekam kamera pemantau menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik Polri bahwa Putri melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu belum juga ditahan.

Putri menjadi orang kelima yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan ini. Seperti empat tersangka sebelumnya, salah satunya suaminya, Putri juga dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 340 di antaranya mengatur hukuman bagi pelaku perencana pembunuhan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan