Terima Remisi Kemerdekaan, 2.725 Napi Langsung Bebas
Dengan pemberian remisi umum tahun 2022 tersebut, Kementerian Hukum dan HAM memperkirakan menghemat anggaran makan narapidana hingga Rp 259,28 juta.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah memberikan remisi umum peringatan hari jadi ke-77 Republik Indonesia kepada 168.198 narapidana di seluruh Indonesia. Besaran remisi atau potongan hukum bervariasi 1-6 bulan. Dengan adanya potongan hukuman tersebut, sebanyak 2.725 napi di antaranya bisa langsung menikmati udara bebas di luar penjara.
Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly kepada empat narapidana dalam rangkaian upacara peringatan HUT Ke-77 RI di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/8/2022). Keempat perwakilan napi tersebut adalah MD (39) dari Rutan Kelas IIA Jakarta, AA (26) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, MFT (32) dari Rutan Kelas IIA Jakarta, dan AS (24) dari Lapas Kelas IIA Salemba.