logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBharada E Sepenuhnya di Bawah ...
Iklan

Bharada E Sepenuhnya di Bawah Lindungan LPSK

Berbeda dengan Bharada E, Putri Candrawathi, istri tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, tak dikabulkan permohonan perlindungannya oleh LPSK. Putri direkomendasikan untuk rehabilitasi medis psikis.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, REGINA RUKMORINI
Β· 1 menit baca
Bhayangkara Dua E (tengah, baju hitam) tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Komnas HAM meminta keterangan dari ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (nonaktif) Inspektur Jenderal Ferdy Sambo terkait peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Bhayangkara Dua E (tengah, baju hitam) tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Komnas HAM meminta keterangan dari ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (nonaktif) Inspektur Jenderal Ferdy Sambo terkait peristiwa baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

JAKARTA, KOMPAS β€” Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menyebut kondisi Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat ini dalam kondisi baik dan stabil. LPSK kini telah resmi memberikan perlindungan kepada Bharada E setelah memberikan perlindungan darurat.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna LPSK, Senin (15/8/2022). Sebelumnya LPSK hanya memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E atas persetujuan sejumlah anggota LPSK. Perlindungan darurat dibuat pada Sabtu (13/8/2022) karena ada unsur kegentingan yang memaksa. Saat ini perlindungan darurat sudah dicabut dan digantikan dengan perlindungan resmi sekaligus persetujuan Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam membongkar kejahatan (justice collaborator).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan