Dapat Ancaman Serius, Bharada E Dipantau LPSK 24 Jam
Bharada E mendapatkan perlindungan darurat dari LPSK. Hal itu diberikan karena salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah bersedia menjadi ”justice collaborator” ini mendapatkan ancaman serius.
JAKARTA, KOMPAS Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan perlindungan darurat kepada Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perlindungan darurat ini diberikan karena Eliezer yang bersedia menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J mendapatkan ancaman serius. Ancaman itu berkaitan dengan kasusnya yang berdimensi struktural, terdapat relasi kuasa dengan tersangka pelaku yang lain. Eliezer dinilai dalam posisi yang rendah dalam relasi kuasa tersebut.