Parpol Lebih Siap Mendaftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024
Hingga Kamis atau hari kesebelas masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, telah ada 42 parpol nasional yang punya akun Sipol. Dari jumlah itu, 23 parpol sudah mendaftar.
JAKARTA, KOMPAS β Partai politik dinilai lebih siap untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2024 setelah adanya sistem informasi partai politik. Selain dokumen persyaratan yang lengkap, tata cara pendaftaran melalui Sipol yang mudah dan penggunaannya kian familiar ditengarai menjadi pemicu kesiapan parpol tahun ini.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, August Mellaz, saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/8/2022), mengatakan, hingga Kamis atau hari kesebelas masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, ada 42 parpol nasional yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Sebanyak 23 parpol di antaranya telah mendaftar dan 10 parpol lain telah mengonfirmasi untuk mendaftar hingga penutupan masa pendaftaran 14 Agustus mendatang. Sementara ada sembilan parpol yang belum memberikan konfirmasi untuk mendaftar.