Imigrasi Cegah Surya Darmadi Bepergian ke Luar Negeri
”Hari ini kami menerima permohonan pencegahan dari Kejagung terhadap WNI bernama Surya Darmadi,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram.
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi pada Kamis (11/08/2022). Pencegahan dilakukan setelah Imigrasi menerima permohonan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung.
Pada 1 Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, bersama bekas Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. Surya merupakan pemilik PT Duta Palma Group. Kasus terkait perizinan perkebunan sawit tersebut diduga merugikan negara hingga Rp 78 triliun.