Iklan
Ferdy Sambo Ditempatkan di Markas Brimob
Tim Inspektorat Khusus Polri menetapkan Ferdy Sambo diduga tidak profesional saat olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua di rumah dinasnya.
JAKARTA, KOMPAS - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik Polri karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy. Sejak Sabtu (6/8/2022) malam, Ferdy ditempatkan di tempat khusus di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers, Sabtu malam, membantah kabar penangkapan, penahanan, dan penersangkaan Ferdy.