Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob hingga 30 hari ke depan. Hal ini terkait dugaan pelanggaran kode etik pada penanganan olah tempat kejadian perkara, tempat Brigadir J tewas.
JAKARTA, KOMPAS β Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo akan ditempatkan di Markas Komando Korps Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, setidaknya untuk 30 hari ke depan. Penempatan di tempat khusus tersebut karena diduga Ferdy melakukan tindakan tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat tewasnya Brigadi J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi, pada Minggu (7/8/2022), mengatakan, Ferdy akan ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua selama 30 hari ke depan. Hal itu sesuai informasi dari Inspektorat Khusus (Irsus).