logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊFerdy Sambo Ditempatkan di...
Iklan

Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob hingga 30 hari ke depan. Hal ini terkait dugaan pelanggaran kode etik pada penanganan olah tempat kejadian perkara, tempat Brigadir J tewas.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah kabar terkait adanya penahanan dan penersangkaan Irjen Ferdy Sambo. Saat menyampaikan kabar itu kepada rekan wartawan, Sabtu (6/8/2022), Dedi menekankan, Ferdy memang dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sejak Sabtu sore untuk menjalani pemeriksaan etik oleh tim inspektorat pengawasan khusus (Irwasus).
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah kabar terkait adanya penahanan dan penersangkaan Irjen Ferdy Sambo. Saat menyampaikan kabar itu kepada rekan wartawan, Sabtu (6/8/2022), Dedi menekankan, Ferdy memang dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sejak Sabtu sore untuk menjalani pemeriksaan etik oleh tim inspektorat pengawasan khusus (Irwasus).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo akan ditempatkan di Markas Komando Korps Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, setidaknya untuk 30 hari ke depan. Penempatan di tempat khusus tersebut karena diduga Ferdy melakukan tindakan tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat tewasnya Brigadi J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi, pada Minggu (7/8/2022), mengatakan, Ferdy akan ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua selama 30 hari ke depan. Hal itu sesuai informasi dari Inspektorat Khusus (Irsus).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan