logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊFerdy Sambo Diduga Tidak...
Iklan

Ferdy Sambo Diduga Tidak Profesional Saat Olah TKP Kasus Brigadir J

Inspektorat Khusus Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri terkait tindakan tak profesional saat olah TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, ADITYA DIVERANTA
Β· 1 menit baca
Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Kadiv Propam Polri (non aktif) Irjen Pol Ferdy Sambo saat meninggalkan Bareskrim Polri, Jakarta, seusai menjalani pemeriksaan, Kamis (4/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik Polri karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy. Sejak Sabtu (6/8/2022) malam, Ferdy ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers, Sabtu malam, membantah kabar penangkapan, penahanan, dan penersangkaan Ferdy. Ia meluruskan bahwa sebenarnya Ferdy dibawa ke Mako Brimob sejak Sabtu sore untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan