logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊKPK Tangkap Pegawai Pajak,...
Iklan

KPK Tangkap Pegawai Pajak, Diduga Terima Suap Pengurusan Restitusi pada Pembangunan Tol

Untuk kesekian kalinya pegawai pajak terjerat kasus penerimaan suap. Kali ini KPK tangkap Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare, Abdul Rachman, karena diduga terima suap dari pihak pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono, Pare, Jawa Timur, Jumat (5/8/2022). Ini adalah kasus kesekian kalinya terkait pembayaran pajak perusahaan yang dilakukan oleh pegawai perpajakan.
DIAN DEWI PURNAMASARI

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono, Pare, Jawa Timur, Jumat (5/8/2022). Ini adalah kasus kesekian kalinya terkait pembayaran pajak perusahaan yang dilakukan oleh pegawai perpajakan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembayaran restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono, Pare, Jawa Timur. Ini adalah kasus korupsi kesekian kalinya terkait pembayaran pajak perusahaan yang dilakukan oleh pegawai pajak.

Para tersangka itu adalah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, Abdul Rachman selaku penerima suap. Ada pula pihak swasta, Suheri, selaku perantara pemberian suap. Tersangka lainnya adalah Tri Atmoko selaku pemberi suap. Tri Atmoko merupakan kuasa joint operasi China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan