Terdakwa Kedelapan PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro, Divonis 12 Tahun Penjara
Teddy Tjokrosaputro menjadi terdakwa kedelapan dugaan korupsi di PT Asabri yang memperoleh vonis di pengadilan tingkat pertama. Ia divonis 12 tahun penjara dan dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar.
JAKARTA, KOMPAS β Terdakwa kedelapan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero), Teddy Tjokrosaputro, divonis 12 tahun penjara. Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk tersebut divonis bersalah karena terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang bersama sang kakak, Benny Tjokrosaputro, dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun itu.
Putusan terhadap Teddy tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/8/2022). Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Ig Eko Purwanto dengan didampingi Toni Irfan, Ali Muhtarom, Ida Ayu Puspitawati, dan Teguh Santoso sebagai hakim anggota. Adapun Teddy mengikuti persidangan secara daring.