logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTerdakwa Kedelapan PT Asabri, ...
Iklan

Terdakwa Kedelapan PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro, Divonis 12 Tahun Penjara

Teddy Tjokrosaputro menjadi terdakwa kedelapan dugaan korupsi di PT Asabri yang memperoleh vonis di pengadilan tingkat pertama. Ia divonis 12 tahun penjara dan dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Teddy Tjokrosaputro, Rabu (3/8/2022), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Teddy Tjokrosaputro, Rabu (3/8/2022), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Terdakwa kedelapan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero), Teddy Tjokrosaputro, divonis 12 tahun penjara. Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk tersebut divonis bersalah karena terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang bersama sang kakak, Benny Tjokrosaputro, dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun itu.

Putusan terhadap Teddy tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/8/2022). Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Ig Eko Purwanto dengan didampingi Toni Irfan, Ali Muhtarom, Ida Ayu Puspitawati, dan Teguh Santoso sebagai hakim anggota. Adapun Teddy mengikuti persidangan secara daring.

Editor:
Bagikan