Polri: Tindakan Bharada E Bukan Bela Diri
Penyidik Polri menetapkan Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
JAKARTA, KOMPAS - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan Eliezer sebagai tersangka berdasarkan laporan yang disampaikan pihak keluarga Nofriansyah. Eliezer disangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan. Adapun Pasal 55 dan 56 KUHP terkait persekongkolan dalam tindak pidana.