Banding Munarman Ditolak, Hukuman Diperberat Satu Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai hukuman bagi eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman oleh pengadilan tingkat pertama terlalu ringan, tak setimpal, dan kurang memenuhi rasa keadilan.
JAKARTA,KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman dari tiga tahun menjadi empat tahun penjara. Jabatan Munarman sebagai advokat yang membiarkan pengucapan sumpah setia atau pembaiatan kepada pemimpin Negara Islam di Irak dan Suriah, Abu Bakar al-Baghdadi Alquraisy Alhusaini, dinilai membahayakan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, putusan banding terhadap Munarman dijatuhkan oleh hakim ketua Tony Pribadi serta hakim anggota Yahya Syam dan Sugeng Rianto. Putusan diunggah di SIPP, Kamis (28/7/2022).